Pages

Jumat, 12 Oktober 2018

ESSAY
DAMPAK KONSTRUKTIF DAN DESTRUKTIF DARI ADANYA KEBEBASAN BERAGAMA\

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: UIN Suka Terbaru

TUGAS INDIVIDU

Diajukan Guna Memenuhi Tugas Individu
Mata KuliahHukum dan HAM



Disusun Oleh:
Ramlah Icha Vidani
16340109



Dosen Pengampu:
Faiq Tabroni, M.H.





ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018
            Perdebatan dikalangan masyarakat maupun elit politik selalu ramai membicarakan HAM. Salah satunya adalah kebebasan beragama. Bagaimana tidak? Kebebasan beragama merupakan bagian paling vital dalam berbangsa dan bernegara. Yang mana kita, sebagai bangsa Indonesia juga menganut Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda – beda tetapi tetap satu jua. Dapat kita lihat sendiri disini, bahwa perbedaan tidak dapat memunafikkan arti dari Pancasila itu sendiri. Perdebatan hangat yang kerap menjadi pembahasan di khalayak ramai pun terlihat dengan jelas dalam tubuh BPUPKI yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Menariknya, persoalan ini tidak pernah tuntas diperdebatkan sejak rapat – rapat BPUPKI tahun 1945 sampai sekarang.
            Rancangan awal yang termaktub dalam pasal 29 dalam UUD 1945 BPUPKI berbunyi: "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Rumusan ini kemudian berubah pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menjadi: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Rumusan tersebut menghilangkan tujuh kata, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“. Rumusan terakhir itulah yang dipakai dalam konstitusi Indonesia sampai sekarang, tidak mengalami perubahan meskipun telah empat kali terjadi amandemen  terhadap UUD 1945, yaitu pada tahun-tahun: 1999, 2000, 2001, dan 2002.
            Perjalanan sejarah Indonesia mencatat bahwa tarik ulur kepentingan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara bukan hanya berlangsung di lembaga Konstituante tahun 1945 seperti diuraikan tadi, melainkan berlangsung sepanjang sejarah republik ini, baik dalam bentuk perjuangan membentuk negara Islam ataupun dalam bentuk perjuangan mengembalikan atau memasukkan "tujuh kata" Piagam Jakarta ke dalam konstitusi, seperti dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 di era Reformasi. Bahkan, ada pula yang mecoba memaksakannya melalui gerakan bersenjata.[1]
            Mengulik segala hal yang berkaitan dengan kebebasan beragama itu sendiri tidak akan pernah habisnya. Bahkan perihal kebebasan beragama pun juga terdapat dalam Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia atau yang kerap kita sebut dengan DUHAM.
Membahas mengenai agama perlu diketahui didalam DUHAM, Hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia, bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be). Hak ini tergolong sebagai hak yang non-derogable. Artinya, hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimanapun. Hal inilah yang kemudian menjadi dorongan bagi penulis untuk kemudian membahasnya sampai turunan pasal – pasalnya.
            Dapat kita lihat sendiri berdasarkan pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”
Turunan :
·         Pasal 18 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2.      Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.      Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4.      Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
·         Pasal 20 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
1.      Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2.      Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
·         Pasal 26 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

Pengadopsian Hak kebebasan beragama dalam Regulasi Hukum di Indonesia
·         Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa
·         UUD RI 1945
Pasal 28E
(1)     Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
Pasal 29
(1)     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·         UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 22
(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
            Adapun dampak konstruktif adanya kebebasan beragama yakni dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang dispesifikkan untuk mengatur kebebasan beragama itu sendiri. Beragamnya peraturan perundang-undangan tersebut berfungsi :[2]
a.       Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
b.      Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkunganya.
c.       Membuka informasi bagi publik dan mendorong keseteraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal).
d.      Mencegah kelangkaan sumber daya public dari eksploitasi jangka pendek.
e.       Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial.
f.       Perluasan akses dan redtribusi sumber daya.
g.      Memeperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor keagamaan.
Dari beberapa dampak konstruktif di atas, dapat kita tarik juga kesimpulan untuk dampak destruktifnya. Dalam UU No. 1/PNPS/1965 yang menegaskan pencegahan penyalahgunaan dan penodaan Agama yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap agama dan ajarannya bukan pada kebebasan untuk beragama. Secara sepintas jika diperhatikan rumusan pasal 1 UU No,1 /PNPS/1965:
“setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukankegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;”
Yang menjadi pertanyaan mendasar, penafsiran seperti apa dan kegiatan seperti apa yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Maka dapat diperoleh pemahaman bahwa UU No.1/PNPS/1965 ini memberikan larangan terhadap pihak atau aliran atau organisasi kepercayaan yang melakukan penyimpangan pada ajaran pokok agama yang dianut di Indonesia (6 agama yang diakui menurut Penjelasan Pasal 1 UU No.1/PNPS./1965). Dengan demikian, maka kebebasan berpendapat ataupun mengekspresikan kegiatan keagamaan dibatasi.[3]
                Dapat kita telisik disini, bahwasanya maksud pemerintah maupun pemerhati Hak Asasi Manusia negara manapun, bermaksud untuk terus mencapai tujuan dari kata Hak itu sendiri. Pemerintah yang berdaulat tidak akan terwujud sebelum rakyatnya itu sendiri berdaulat. Begitu sekiranya penulis bisa paparkan. Segala hal baik itu berupa peraturan, keputusan maupun undang – undang itu sendiri tetaplah pada porosnya. Poros demokrasi yang selalu didengung – dengungkan setiap penjuru dunia manapun. Itu lah yang kemudian menjadi poros dari adanya hak itu sendiri. Hak bangsa. Hak yang merdeka, bersatu, berdaulat dan sesuai dengan apa yang memang menjadi arti hak itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
M. Amien Rais. 2002.  Islam dan Negara di Indonesia: Mencari Akhir Pencarian, dalam   Umar Basalim, Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi. Jakarta: Pustakan            Indonesia Satu.
Bagir Manan. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Alumni.
Hwian Christianto. 2013. Arti Penting UU No. 1/PNPS/1965 Bagi Kebebasan Bera



[1] M. Amien Rais,  Islam dan Negara di Indonesia: Mencari Akhir Pencarian, dalam Umar Basalim, Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi, Pustakan Indonesia Satu, Jakarta, 2002, h. XV-XVI.
[2]Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta :Alumni, hlm. 47.
[3]Hwian Christianto, Arti Penting UU No. 1/PNPS/1965 Bagi Kebebasan Beragama, Januari 2013, hlm.15.

FILE KEBEBASAN BERAGAMA, Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About